Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI BP-UPK


a. melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
b. melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c. melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
d. memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
e. memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
f. memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
g. menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar