Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI BPD



a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa,
b. memberikan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya
c. mengusulkan, merumuskan dan menyetujui peraturan-peraturan desa (perdes) yang mendukung pelestarian manajemen pembangunan partisipatif dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya,

d. mengusulkan dan menyetujui keputusan desa untuk bergabung dalam BKAD
e. memberikan saran-saran perbaikan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di forum-forum resmi di desa atau di kecamatan,
f. membangun kerja sama yang sinergis dengan kepala desa dalam rangka mensukseskan keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai ketentuan yang berlaku :
- mencari sumber dana APBD & swasta
- membangun kerja sama antar desa
- menggalang swadaya masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar