Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI KEPALA DESA


a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM
Mandiri Perdesaan kepada masyarakat di wilayahnya
b. mewakili desanya dalam urusan kerja sama antar desa di dalam MAD
c. mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
d. mengoordinasikan pelaksanaan dan hasil pendataan RTM setiap dusun
e. membantu dan mendorong terlaksananya MMDD dan pemanfaatan hasil MMDD dalam penyusunan RPJMDes serta tahapan pelaksanaan lain di desa

f. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
g. turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalam
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
h. memeriksa setiap laporan, termasuk laporan penyelesaian akhir kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik, administrasi dan keuangan,
i. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar