Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI PL

a. melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dari Fasilitator Kecamatan.
b. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.

c. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
d. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat.
e. memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan.
f. membuat gambar kerja sesuai petunjuk FT-Kec dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
g. membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan.
h. memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan.
i. membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit.
j. mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain : partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan.
k. membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
l. memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman dana bergulir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar