Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI SETRAWAN KECAMATAN



a. menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatanb. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
c. memandu proses musrenbang kecamatan
d. memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa

e. mendorong kerja sama antara masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan
f. mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten
g. memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler (Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
h. memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
i. memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
j. memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif
k. mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
l. melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan
m. mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
n. menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar