Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI TPU

TUPOKSI TPU

Tugas dan tanggung jawab TPU sebagai berikut:
a. mencari dan menyiapkan data-data pendukung seperti; peta desa, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, hasil pendataan RTM dll
b. menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dan lampiran-lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan,
c. melakukan kunjungan ke lokasi usulan kegiatan dan penerima manfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang rencana kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survei dan pengukuran jika memang diperlukan,

d. memastikan nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan masyarakat untuk usulan kegiatan yang diajukan ke MAD
e. menuliskan data-data yang telah didapat dan mengisi formulir-formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data–data tersebut.
f. menyusun formulir-formulir penulisan usulan beserta lampiran yang disyararatkan menjadi satu proposal usulan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
g. bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei harga sebagai dasar pembuatan dan/atau penyempurnaan RAB.
h. bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei dan pengukuran di lokasi kegiatan.
i. dibantu Fasilitator Kecamatan menyempurnakan usulan yang mendapatkan rangking atas pada waktu MAD prioritas usulan, yaitu penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis.
j. dibantu Fasilitator Kecamatan, BKAD dan pelaku lainnya menyempurnakan usulan desa (hasil MMDD) berkaitan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan reguler desa (RPJMDes dan RKPDes).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar