Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan (KPMD)
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat
dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan
kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan.
Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan
pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD
disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau
peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan
waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya
kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka
membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan
prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah :
a. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat
musyawarah dusun,
b. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan,
seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin,
hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya,
c. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada
masyarakat desa.
d. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM
Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
f. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator
Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil
langkah-langkah yang diperlukan.
g. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
h. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun
i. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan,
termasuk dalam pengawasan.
j. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam
Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat.
Tahapan Tugas KPMD
Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian
gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan
desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai
selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan
swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan
sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa
prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain
dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.
Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung
jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak
dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian
pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan
kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan
peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas
dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan
produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai
dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan
Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian
pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan
PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil
kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana
yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun
Kriteria KPMD
Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis
Proses Pemilihan KPMD
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator
Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi
diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa
yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri
Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :
a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara
kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya
sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan
tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil
identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.
b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah
desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta
tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2
KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang
berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah
ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki
dan kader perempuan.