Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI BPD



a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa,
b. memberikan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya
c. mengusulkan, merumuskan dan menyetujui peraturan-peraturan desa (perdes) yang mendukung pelestarian manajemen pembangunan partisipatif dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayahnya,

d. mengusulkan dan menyetujui keputusan desa untuk bergabung dalam BKAD
e. memberikan saran-saran perbaikan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di forum-forum resmi di desa atau di kecamatan,
f. membangun kerja sama yang sinergis dengan kepala desa dalam rangka mensukseskan keberhasilan PNPM Mandiri Perdesaan sesuai ketentuan yang berlaku :
- mencari sumber dana APBD & swasta
- membangun kerja sama antar desa
- menggalang swadaya masyarakat

TUPOKSI TPK



 
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
TPK berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Jika memang diperlukan, TPK dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat musyawarah desa informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan.

Tugas dan Tanggung jawab TPK adalah :
a. mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal :
- pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan.
- penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan pada buku PTO dan penjelasannya.
- pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan.
- memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM diutamakan.
- pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari Fasilitator Kecamatan,
- pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan,
- pembuatan laporan bulanan,
b. menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka perubahan kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan,
c. menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM Mandiri Perdesaan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa dan menempelkan data di papan informasi,
d. menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan melalui pertemuan musyawarah desa,
e. membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK.
f. membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Ketua TPK
Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa. Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
a. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa
b. menjelaskan maksud dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat
c. memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan RPD
d. memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Fasilitator Kecamatan
e. memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra pelaksanaan dan evaluasi.
f. memeriksa buku kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
g. membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil musyawarah desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
h. menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
i. memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
j. menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SF-Kab), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K),
k. mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan
l. mempelajari dan menanggapi terhadap catatan Fasilitator Kecamatan di Buku Bimbingan, meneruskan bimbingan kepada anggota TPK yang bersangkutan,
m. wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan audit PNPM Mandiri Perdesaan

Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab sekretaris TPK meliputi:
a. membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif
b. mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh TPK
c. menyajikan informasi tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi,
d. memperbarui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel dalam papan informasi
e. mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi PNPM Mandiri Perdesaan,
f. menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok
g. membantu Ketua TPK dalam pengisian format Laporan Bulanan,
h. memelihara / menjaga semua arsip.
i. mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan
j. membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan

Bendahara
Tugas dan tanggung jawab bendahara TPK meliputi :
a. menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
b. menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,
c. melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada suplier setelah diketahui dan disetujui oleh Ketua TPK,
d. melaksanakan pencatatan pada Buku Kas Umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan,
e. membantu Ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
f. melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang,
g. menyiapkan administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana PNPM Mandiri Perdesaan,
h. menyiapkan data-data keuangan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh Ketua TPK,
i. menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran
j. mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Fasilitator Kecamatan

TUPOKSI KPMD




Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD)
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah :
a. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun,
b. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya,
c. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa.
d. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
f. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
g. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
h. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun
i. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
j. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat.

Tahapan Tugas KPMD

Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.

Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan

Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun

Kriteria KPMD
Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis

Proses Pemilihan KPMD
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :

a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.

b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.

TUPOKSI KEPALA DESA


a. membantu dalam memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM
Mandiri Perdesaan kepada masyarakat di wilayahnya
b. mewakili desanya dalam urusan kerja sama antar desa di dalam MAD
c. mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di desa
d. mengoordinasikan pelaksanaan dan hasil pendataan RTM setiap dusun
e. membantu dan mendorong terlaksananya MMDD dan pemanfaatan hasil MMDD dalam penyusunan RPJMDes serta tahapan pelaksanaan lain di desa

f. mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
g. turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi dalam
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
h. memeriksa setiap laporan, termasuk laporan penyelesaian akhir kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan baik fisik, administrasi dan keuangan,
i. menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti: Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan, dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K).

TUPOKSI FK


a. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b. memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM
c. menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.

d. memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
e. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
f. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
g. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
h. melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
i. memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana).
j. identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
k. mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
l. mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
m. membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam.
n. mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
o. melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
p. melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
q. mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
r. menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
s. menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.
t. memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
u. mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.

TUPOKSI BKAD



a. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b. memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM
c. menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.

d. memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
e. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
f. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
g. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
h. melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
i. memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana).
j. identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
k. mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
l. mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
m. membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam.
n. mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
o. melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
p. melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
q. mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
r. menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
s. menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.
t. memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
u. mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.

TUPOKSI TIM PEMELIHARA



a. memeriksa kelengkapan dokumen setiap usulan yang diajukan masing-masing desa,
b. melakukan observasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian yang ditulis dalam usulan dengan fakta di lapangan,

c. memeriksa kesesuaian usulan dengan kriteria dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan, serta bersama dengan BKAD memeriksa keterkaitan usulan antar desa sebagai suatu konsep pengembangan wilayah.
d. menyampaikan usulan kegiatan kepada Fasilitator Kabupaten agar dilakukan pemeriksaan kembali,
e. membuat rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan usulan kegiatan
f. menyampaikan dan menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaan usulan kegiatan kepada peserta MAD

TUPOKSI FT

  a. membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada seluruh KPMD

b. menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut yang disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat/desa
c. memfasilitasi dan membantu melakukan kegiatan survei dan pengukuran usulan kegiatan prasarana (termasuk usulan sarana kesehatan dan pendidikan, seperti: bangunan sekolah, bangunan pelayanan kesehatan)

d. membantu dan memberikan bimbingan teknis dalam membuat desain dan gambar konstruksi, perhitung volume dan kebutuhan bahan/peralatan, jadwal pelaksanaan dan RAB usulan prasarana sesuai kaidah-kaidah teknis dengan memperhatikan dampak lingkungan
e. membantu mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan terhadap usulan kegiatan prasarana, seperti pengadaan bahan dan alat, penggunaan alat berat dan melakukan supervisi dalam pelaksanaannya.
f. memberikan pelatihan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknis dan masyarakat yang melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan prasarana/sarana
g. melakukan review RKTL dikaitkan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan di masyarakat serta memfasilitasi penanganan masalah berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.
h. membantu FT-Kab dalam memeriksa kualitas dan kuantitas serta mengeluarkan dan mengesahkan sertifikasi terhadap penerimaan bahan dan alat, hasil pekerjaan atau konstruksi bangunan dan penyelesaian pekerjaan prasarana
i. memfasilitasi pembentukan tim pemelihara kegiatan sejak awal pengajuan usulan dan memberikan pelatihan untuk operasional dan pemeliharaan prasarana yang dibangun
j. membantu menghubungkan dengan para pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan jenis usulan kegiatan prasarana yang ada baik di wilayah kecamatan maupun kabupaten
k. tugas atau aktifitas lain yang diperlukan masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan berkaitan dengan kegiatan prasarana
l. melaporkan kemajuan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan bidang tugas bimbingan teknis dan upaya penanganan yang telah dilakukan
m. mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
n. menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan secara rutin
o. menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.

TUPOKSI PL

a. melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dari Fasilitator Kecamatan.
b. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan.

c. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen.
d. membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat.
e. memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan.
f. membuat gambar kerja sesuai petunjuk FT-Kec dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana.
g. membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan.
h. memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan.
i. membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit.
j. mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain : partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan.
k. membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat.
l. memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman dana bergulir.

TUPOKSI SETRAWAN KECAMATAN



a. menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatanb. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
c. memandu proses musrenbang kecamatan
d. memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa

e. mendorong kerja sama antara masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan
f. mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten
g. memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler (Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
h. memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
i. memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
j. memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif
k. mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri.
l. melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan
m. mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
n. menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.

TUPOKSI BP-UPK


a. melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
b. melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
c. melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
d. memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
e. memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
f. memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
g. menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.

TUPOKSI TIEM PENGAMAT

TUPOKSI TIM PENGAMAT

matan bukan mewakili desanya masing-masing.
b. mengamati proses diskusi MAD prioritas usulan dan penetapan usulan serta memberikan masukan/saran agar dapat berlangsung secara partisipatif.

c. menyampaikan hasil pengamatan proses diskusi sebagai masukan menjelang proses pengambilan keputusan dalam MAD dan ikut menyebarluaskan hasil kesepakatan musyawarah kepada warga kecamatan.
d. membantu mengatasi konflik-konflik yang mungkin terjadi antara lain desa yang kecewa karena usulannya tidak lolos dalam diskusi MAD.

TUPOKSI UPK

TUPOKSI UPK

a. bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan,
b. bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,
c. bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan,

d. bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir
e. melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam
f. melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
g. melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
h. membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD
i. membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
j. melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
k. melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
l. membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
m. menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
n. melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelambagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
o. membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
p. mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
q. melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.

TUPOKSI PJOK

TUPOKSI PJOK

kordinasi dengan Fasilitator. melaksanakan koitator Kecamatan dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnya,
b. melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri Perdesaan, yang meliputi aspek-aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian,

c. memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya,
d. menyelenggarakan rapat rutin bulanan bersama Fasilitator Kecamatan dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya yang bertujuan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaiannya,
e. membuat laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan ke TK. PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dengan tembusan kepada Camat,
f. melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi,
g. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK ,
h. bersama Fasilitator Kecamatan memfasilitasi pelaksanaan MAD
i. memantau dan/atau memfasilitasi kegiatan musyawarah desa di wilayahnya,

TUPOKSI CAMAT

TUPOKSI CAMAT

a. bertanggung jawab terhadap pelaksaaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan
b. mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di kecamatan
c. menyelenggarakan MAD
d. bersama Fasilitator Kecamatan dan PjOK mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan

e. memonitoring dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari semua desa
f. membantu penyelesaian masalah PNPM Mandiri Perdesaan yang timbul di wilayahnya,
g. melayani urusan administratif, antara lain : menandatangani surat penetapan tim verifikasi, pengurus UPK, usulan kegiatan, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Penetapan Camat (SPC) dan Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua TPK dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), dll
h. memantau proses pemeliharaan dan rencana pengembangan hasil kegiatan serta pengembalian pinjaman dana bergulir,
i. menilai kinerja program di Desa dan kecamatan,
j. bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan dan non keuangan.
k. mendorong dan memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).

TUPOKSI TPU

TUPOKSI TPU

Tugas dan tanggung jawab TPU sebagai berikut:
a. mencari dan menyiapkan data-data pendukung seperti; peta desa, jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, hasil pendataan RTM dll
b. menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dan lampiran-lampiran lain yang menjadi persyaratan usulan,
c. melakukan kunjungan ke lokasi usulan kegiatan dan penerima manfaat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang rencana kegiatan yang diusulkan, termasuk melakukan survei dan pengukuran jika memang diperlukan,

d. memastikan nilai dan bentuk swadaya yang akan diberikan masyarakat untuk usulan kegiatan yang diajukan ke MAD
e. menuliskan data-data yang telah didapat dan mengisi formulir-formulir penulisan usulan yang disediakan berdasarkan data–data tersebut.
f. menyusun formulir-formulir penulisan usulan beserta lampiran yang disyararatkan menjadi satu proposal usulan kegiatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
g. bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei harga sebagai dasar pembuatan dan/atau penyempurnaan RAB.
h. bersama Fasilitator Kecamatan melakukan survei dan pengukuran di lokasi kegiatan.
i. dibantu Fasilitator Kecamatan menyempurnakan usulan yang mendapatkan rangking atas pada waktu MAD prioritas usulan, yaitu penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain teknis.
j. dibantu Fasilitator Kecamatan, BKAD dan pelaku lainnya menyempurnakan usulan desa (hasil MMDD) berkaitan dengan sinkronisasi dokumen perencanaan reguler desa (RPJMDes dan RKPDes).