Kamis, 23 Februari 2012

TUPOKSI CAMAT

TUPOKSI CAMAT

a. bertanggung jawab terhadap pelaksaaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan
b. mengoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan yang ada di kecamatan
c. menyelenggarakan MAD
d. bersama Fasilitator Kecamatan dan PjOK mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan

e. memonitoring dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dari semua desa
f. membantu penyelesaian masalah PNPM Mandiri Perdesaan yang timbul di wilayahnya,
g. melayani urusan administratif, antara lain : menandatangani surat penetapan tim verifikasi, pengurus UPK, usulan kegiatan, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Surat Penetapan Camat (SPC) dan Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP2K) yang dibuat oleh Ketua TPK dan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), dll
h. memantau proses pemeliharaan dan rencana pengembangan hasil kegiatan serta pengembalian pinjaman dana bergulir,
i. menilai kinerja program di Desa dan kecamatan,
j. bertanggung jawab terhadap pengelolaan seluruh dokumen kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan dan non keuangan.
k. mendorong dan memfasilitasi terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar